11. Niat Haji atau Ihrom Haji, yaitu
bermaksudnya hati untuk masuk kedalam ibadah haji. Dinamakan ihrom karena
apabila sudah niat maka diharamkan apa yang sebelumnya dihalalkan seperti
memotong kuku, memotong rambut, memakai minyak wangi, dll
Dalil bahwa niat haji adalah rukun adalah sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wassalam : “innamal a’malu bin niat.>>
Sesungguhnya amalan-amalan adalah dengan niat”. HR Bukhari dan
Muslim
Dan
niat dalam ibadah haji sebagaimana ibadah-ibadah yang lain dilakukan dengan
hati, dan bukan dengan lisan. Adapun ucapan labbaik allhumma hajjan
ini dinamai dengan talbiyyah dan
hukumnya sunnah. Apabila seseorang niat
didalam hati dan tidak mengucapkan talbiyyah maka sah hajinya dan orang yang
melakukan amalan-amalan haji seperti thawaf, sa’i dan lain-lain kemudian tidak
ada niat di dalam hatinya untuk melakukan ibadah haji maka tidak sah hajinya.
22. WUKUF DI ARAFAH, dan Arafah adalah
tempat yang memiliki batas-batas tertentu, dan wukuf di Arafah adalah rukun
yang terbesar didalam ibadah haji. Apabila sampai tidak wukuf di Arafah maka
tidak sah hajinya. Dalil dalam Al Quran Maka apabila bertolak dari Arafah
didalam AlQuran adalah firman Allah Qs 2:198. Firman Allah yang artinya : “apabila kalian
bertolak dari Arafah” menunjukkan bahwa mereka dari Arafah
sebelumnya, yaitu untuk melakukan wukuf.
Dalam
sebuah hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Al hajju Arofah >> Haji adalah wukuf di Arafah”
Shahih, HR Imam Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majjah.
Berkata
Ibnu Mundzir didalam kitabnya Al Ijma al Ajma’u alla
annal wukufa bi Arofah fardhun laa hajjan liman fatahul wukufu bihaa >> dan mereka bersepakat bahwa wukuf di Arafah adalah
kewajiban. Tidak ada haji bagi yang tidak wukuf di Arafah”
33. Thowaf ifadhoh/ thowaf ziaroh /
thowaf haji. Yang dimaksud dengan thowaf adalah mengelilingi Ka’bah 7x dengan
sifat2 tertentu : Thowaf ifadhoh dilakukan setelah wukuf di arofah dan mabit /
bermalam di Musdalifah. Dalilnya adalah firman Allah “Dan hendaklan mereka thawaf dirumah yang kuno
yaitu Ka’bah” Qs Al Hajj 29.
Didalam
hadits Aisyah Rhadiyallahu anha menceritakan “Kami
haji bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan kami telah melakukan thowaf
ifadhoh pada hari Kurban yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, maka Shofiyyah (salah
seorang istri Nabi) haid dan beliau Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menginginkan
seperti yang diinginkan seorang suami kepada istrinya. Maka aku berkata Wahai
Rasulullah, sesungguhnya di haid. Nabi bersabda “: Apakah ia akan menghalangi
kita ? (apakah dia akan menunda kepulangan kita karena harus menunggu shofiyah
suci dan melakukan thowaf ifadhah). Aisyah menjawab : dia telah melakukan
thowaf ifadhah pada hari Kurban. beliau Shalallahu Alaihi Wassalam berkata :
Kalau demikian keluarlah kalian (maksudnya : keluarlah kalian meninggalkan kota
Mekkah menuju Madinah).
Berkata
Ibnu Qudamah (madzhab Hambali), thowaf ifadhah adalah yang tidak sempurna haji
seseorang apabila tidak dilakukan, kami tidak mengetahui perselisihan pendapat
didalamnya
44. SA’I yaitu melakukan perjalanan
antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7x.
Dari Shofa ke Marwah dihitung 1x, dan sebaliknya. Allah berfirman : “Innal shoffa wal
marwata min sya’airillah….Qs 2:158
Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Hendaklah kalian
sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”
HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani
Allah tidak akan menyempurnakan haji dan umroh seseorang yang
tidak melakukan thowaf dan sa’i HR Bukhari dan Muslim
Mayoritas
ulama diantaranya Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sai
haji adalah rukun2 diantara rukun haji